Berita Muba

Sinergi Cetak SDM Unggul: Disnakertrans Musi Banyuasin dan PPSDM Migas Cepu Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

32
×

Sinergi Cetak SDM Unggul: Disnakertrans Musi Banyuasin dan PPSDM Migas Cepu Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Sebarkan artikel ini

CEPU – 20/01/2026 – Dalam upaya memperkuat kompetensi tenaga kerja lokal di sektor energi nasional, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoA) dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas). Penandatanganan ini menandai babak baru kolaborasi dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang industri minyak dan gas bumi.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Herryandi Sinulingga, AP selaku Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin (Pihak Pertama) dan Waskito Tunggul Nusanto selaku Kepala PPSDM Migas (Pihak Kedua) yang bertempat di Cepu.

Kerja sama strategi yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup empat pilar utama: – Pelatihan dan Sertifikasi: Penyelenggaraan program pelatihan teknis serta sertifikasi guna memastikan tenaga kerja memiliki standar industri migas.
​-
Pengembangan Infrastruktur: Kolaborasi dalam pembangunan dan pengembangan pusat pelatihan serta sertifikasi yang terintegrasi.
​-
Perencanaan Strategis: Penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan SDM magang jangka panjang serta program khusus di industri migas.-
Peningkatan
Kinerja: Mendorong sinergi kedua lembaga untuk mencapai target kompetensi yang selaras dengan misi masing-masing pihak. Komitmen untuk Kemajuan

Program Daerah ini dilandasi oleh prinsip kebermanfaatan, di mana hasil kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan kualitas SDM, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kesepakatan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan pengembangan SDM di bidang Minyak dan Gas Bumi serta menggalang pelatihan kerja sama yang sesuai dengan misi kedua belah pihak,” sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian tersebut.

Selanjutnya rincian teknis dari setiap kegiatan akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri yang bersifatimplementatif sesuai dengan kebutuhan di lapangan ujar Sinulingga.

(Mang)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *